
Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) atau biasa disebut United Nations (UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang didirikan pada tahun 1945. Hampir seluruh negara di dunia merupakan anggota dari PBB. Tugas dari PBB adalah memelihara
perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan
masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Persatuan
Bangsa-bangsa (PBB) menurut catatan sejarah secara resmi didirikan
sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para
wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS,
Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama
perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB. Akhirnya,
dalam suatu konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50
negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan utama
didirikannya PBB, seperti yang ada dalam piagam PBB yaitu untuk
menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar
bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai
masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan
atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan
Persatuan
Bangsa-bangsa (PBB) menurut catatan sejarah secara resmi didirikan
sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para
wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS,
Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama
perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB. Akhirnya,
dalam suatu konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50
negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan utama
didirikannya PBB, seperti yang ada dalam piagam PBB yaitu untuk
menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar
bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai
masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan
atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Tujuan PBB
• Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
•
Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas
persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
• Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
• Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
•
Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau
kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin,
bahasa, dan agama.
• Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Dalam mencapai dan memelihara tujuan mereka, PBB telah membentuk dan memiiki organisasi yang berfokus pada suatu sektor tertentu. kali ini kita akan membahas sebuah organisasi PBB yang menangani pengungsi di dunia, yaitu United High Commissioner for Refugees (UNHCR).Saat ini UNHCR sedang menjalankan kampanye suatu program yang bernama UN 4 U.
Apa itu The United Nations For You (UN4U) ?
UN4U
adalah kampanye tahunan UN untuk merangkul pemuda melalui
universitas-universitas dengan tujuan untuk menyampaikan misi-misi PBB.
UN ini sendiri memiliki misi untuk menciptakan perdamaian dunia melalui
berbagai aktivitas positif yang dilakukan.
Rabu,
26 Oktober 2011, dua perwakilan dari UN4U, Miss Mitra Salita dan Miss
Elsa Ayu memberikan kuliah umum mengenai UNHCR (United Nations High
Commissioner for Refugees) atau Hukum Pengungsi Internasional.
UNHCR ini membantu para korban perang, korban bencana alam , politik dalam suatu negara atau korban penggusuran.
UNHCR berdiri sejak 14 Desember 1950 dan berada di Indonesia sejak 1979
Sifat kerja UNHCR adalah :
- Kemanusiaan
- Non Politis
- Berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Pengungsi Internasional
Fungsi utama dari UNHCR adalah :
1. Perlindungan Internasional
* Apabila suatu negara tidak memberikan perlindungan nasional kepada
masyarakat,maka masyarakat bisa mencari perlindungan internasional.
2. Solusi Jangka Panjang (Durable Solutions)
* Pemulangan sukarela (Voluntary Repatriation)
* Integrasi Lokal (Local Integration)
* Penempatan di negara ketiga (Resettlement)
3. Mempromosikan hukum pengungsian Indonesia.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum membentuk Undang-Undang mengenai pengungsian di Indonesia
Pada fakta dilapangan, sering ditemukan bahwa alasan seseorang untuk mengungsi yaitu:
- Berada di luar negara asal kewarganegaraannya
- Ketakutan yang mendasar
- Mengalami penganiayaan karena : Ras, Agama, Kebangsaan, Keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendapat politik.
- Negara tersebut tidak dapat / tidak mau memberikan perlindungan. Contoh : Srilanka.
Dalam Prakteknya, UNHCR selalu mencoba memprioritaskan orang-orang yang dianggap renta dan perlu segera ditangani seperti:
- Anak-anak tanpa pendamping
- Wanita dengan kebutuhan khusus
- Korban tindak kekerasan
- Orang-orang cacat
- Manula
UNHCR juga memiliki wewenang untuk menangani orang-orang tanpa kewarganegaraan (Stateless Person), yaitu orang-orang yang tidak dianggap sebagai warga dari suatu negara menurut
hukum yang berlaku, atau tidak memiliki ikatan hukum dengan pemerintah /
individu.
Pada akhirnya, tujuan dari adanya kampanye ini, diharapkan para mahasiswa menjadi "melek" dan lebih mengerti peran penting dan kepedulian PBB terhadap dunia, terutama bagi
para pengungsi yang membutuhkan perlindungan. Aktivitas yang dilakukan
PBB melalui UNHCR ini mencoba menjawab bahwa PBB bukanlah milik kepentingan kelompok tertentu,
melainkan untuk kepentingan kemanusiaan dan dunia, serta untuk kita semua.
United Nations untuk anda dan untuk kita semua.
Sumber: Miss Mitra Salita dan Miss
Elsa Ayu (Perwakilan UNHCR Indonesia)