Selasa, 01 November 2011

UN 4 U


Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau biasa disebut United Nations (UN) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945. Hampir seluruh negara di dunia merupakan anggota dari PBB. Tugas dari PBB adalah memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional. 

Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menurut catatan sejarah secara resmi didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB. Akhirnya, dalam suatu konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang ada dalam piagam PBB yaitu untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan

Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menurut catatan sejarah secara resmi didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB. Akhirnya, dalam suatu konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang ada dalam piagam PBB yaitu untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.

Tujuan PBB
• Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
• Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
• Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
• Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
• Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
• Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Dalam mencapai dan memelihara tujuan mereka, PBB telah membentuk dan memiiki organisasi yang berfokus pada suatu sektor tertentu. kali ini kita akan membahas sebuah organisasi PBB yang menangani pengungsi di dunia, yaitu United High Commissioner for Refugees (UNHCR).Saat ini UNHCR sedang menjalankan kampanye suatu program yang bernama UN 4 U.

Apa itu The United Nations For You (UN4U) ?



UN4U adalah kampanye tahunan UN untuk merangkul pemuda melalui universitas-universitas dengan tujuan untuk menyampaikan misi-misi PBB. UN ini sendiri memiliki misi untuk menciptakan perdamaian dunia melalui berbagai aktivitas positif yang dilakukan.

Rabu, 26 Oktober 2011, dua perwakilan dari UN4U, Miss Mitra Salita dan Miss Elsa Ayu memberikan kuliah umum mengenai UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) atau Hukum Pengungsi Internasional.


UNHCR ini membantu para korban perang, korban bencana alam , politik dalam suatu negara atau korban penggusuran.
UNHCR berdiri sejak 14 Desember 1950 dan berada di Indonesia sejak 1979

Sifat kerja UNHCR adalah : 
  • Kemanusiaan
  • Non Politis
  • Berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Pengungsi Internasional

Fungsi utama dari UNHCR adalah :
 
1. Perlindungan Internasional
* Apabila suatu negara tidak memberikan perlindungan nasional kepada masyarakat,maka masyarakat bisa mencari perlindungan internasional.

2. Solusi Jangka Panjang (Durable Solutions)
* Pemulangan sukarela (Voluntary Repatriation)
* Integrasi Lokal (Local Integration)
* Penempatan di negara ketiga (Resettlement)

3. Mempromosikan hukum pengungsian Indonesia.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum membentuk Undang-Undang mengenai pengungsian di Indonesia


Pada fakta dilapangan, sering ditemukan bahwa alasan seseorang untuk mengungsi yaitu:

  1. Berada di luar negara asal kewarganegaraannya
  2. Ketakutan yang mendasar
  3. Mengalami penganiayaan karena : Ras, Agama, Kebangsaan, Keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendapat politik.
  4. Negara tersebut tidak dapat / tidak mau memberikan perlindungan. Contoh : Srilanka.
Dalam Prakteknya, UNHCR selalu mencoba memprioritaskan orang-orang yang dianggap renta dan perlu segera ditangani seperti:
  • Anak-anak tanpa pendamping
  • Wanita dengan kebutuhan khusus
  • Korban tindak kekerasan
  • Orang-orang cacat
  • Manula
UNHCR juga memiliki wewenang untuk menangani orang-orang tanpa kewarganegaraan (Stateless Person), yaitu orang-orang yang tidak dianggap sebagai warga dari suatu negara menurut hukum yang berlaku, atau tidak memiliki ikatan hukum dengan pemerintah / individu.

Pada akhirnya, tujuan dari adanya kampanye ini, diharapkan para mahasiswa menjadi "melek" dan lebih mengerti peran penting dan kepedulian PBB terhadap dunia, terutama bagi para pengungsi yang membutuhkan perlindungan. Aktivitas yang dilakukan PBB melalui UNHCR ini mencoba menjawab bahwa PBB bukanlah milik  kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan kemanusiaan dan dunia, serta untuk kita semua.

United Nations untuk anda dan untuk kita semua.

Sumber: Miss Mitra Salita dan Miss Elsa Ayu (Perwakilan UNHCR Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar